HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PENCEGAHAN MALPRAKTIK KEHUTANAN DI INDONESIA

Djoni Djoni

Abstract


Forestry malpractice was a forest efficiency action which deviated. It contradicted the duty and the responsibility both from the norm side and from the law side itself. In forestry law perspective, forestry malpractice became an obstacle of the forestry development, management, and forest conservation continuously. Forestry efficiency idealism was making the forests to function as economy, ecology and social with the principle of continuity development. The real deviation of the idealism could be categorized as malpractice that had some effects like deforestation, degradation, the leakage of forest and environmental conservation which finally decreased the forest productivity level and destroy the living environment. Progressive law paradigmatically could be used to prevent and remove forestry malpractice. It was because progressive law, in solving the problem simultaneously, applied two approaches namely normative approach and prosperity approach.

Malpraktek kehutanan adalah tindakan pemberdayaan hutan yang menyimpang. Secara yuridis, hal ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya baik dari segi etika (norma) maupun maupun hukum itu sendiri. Dalam perspektif hukum kehutanan, malpraktik kehutanan menjadi penghambat terwujudnya pembangunan sektor kehutanan, pengelolaan dan pengkonservasian hutan secara berkelanjutan. Idealisme pemberdayaan hutan adalah menjadikan hutan itu berfungsi sebagai ekonomi, penyangga (ekologi) dan sosial kemasyarakatan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penyimpangan secra nyata dari idealisme itu dapat dikatagorikan tindakan malpraktek, yang aibatnya membawa dampak seperti: deforestasi, degradasi, kebocoran hutan dan kelestarian lingkungan yang akhirnya menurunkan tingkat produktivitas hutan dan merusak lingkungan hidup. Hukum progresif secara paradigmatik dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas tindakan malpraktek kehutanan. Hal ini disebabkan hukum progresif dalam menyelesaikan masalah tersebut secara simultan menerapkan dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan pendekatan kesejahteraan


Keywords


Hukum Progresif, Malpraktek Kehutanan, Kesejahteraan Rakyat

Full Text:

pdf


DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
[email protected]
Phone (0341) 580161
Free Round Icons Png Png Transparent Images - PikPng
Faks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.