HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PENCEGAHAN MALPRAKTIK KEHUTANAN DI INDONESIA
Abstract
Malpraktek kehutanan adalah tindakan pemberdayaan hutan yang menyimpang. Secara yuridis, hal ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya baik dari segi etika (norma) maupun maupun hukum itu sendiri. Dalam perspektif hukum kehutanan, malpraktik kehutanan menjadi penghambat terwujudnya pembangunan sektor kehutanan, pengelolaan dan pengkonservasian hutan secara berkelanjutan. Idealisme pemberdayaan hutan adalah menjadikan hutan itu berfungsi sebagai ekonomi, penyangga (ekologi) dan sosial kemasyarakatan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penyimpangan secra nyata dari idealisme itu dapat dikatagorikan tindakan malpraktek, yang aibatnya membawa dampak seperti: deforestasi, degradasi, kebocoran hutan dan kelestarian lingkungan yang akhirnya menurunkan tingkat produktivitas hutan dan merusak lingkungan hidup. Hukum progresif secara paradigmatik dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas tindakan malpraktek kehutanan. Hal ini disebabkan hukum progresif dalam menyelesaikan masalah tersebut secara simultan menerapkan dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan pendekatan kesejahteraan
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.694
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |