ANALISIS TERHADAP HAK CIPTA KONTEN INFORMASI ELEKTRONIK PADA SITUS INFORMASI
Abstract
Pemanfaatan teknologi informasi di media internet, telah merambah segala sektor kehidupan masyarakat. Akses informasi informasi apa saja seolah tersedia tanpa batas di dunia maya. Situs informasi (website) berserta konten elektronik (content) di dalam situs informasi, merupakan properties yang dimiliki siapa saja sesuai perundang-undangan, sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Aspek perlindungan hukum yang dimaksud antara lain perlindungan terhadap Nama domain (domain name) diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, aspek hukum perlindungan merek, khususnya aspek hukum perlindungan hak cipta dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Situs informasi dan konten yang ada di dalamnya merupakan obyek perlindungan hak cipta yaitu Tata Letak Perwajahan (typographical arrangement) atau Sampul Buku di dunia maya, sedangkan kontennya disamakan sebagai isi buku dengan berbagai informasi.Pelanggaran hak cipta pada situs informasi jika merujuk pada catatan lembaga resmi internasional, jumlahnya luar biasa banyak dengan berbagai motif dan modus. Untuk mengurangi pelanggaran tersebut, tidak bisa hanya bergantung pada ketentuan hukum normatif saja tetapi perlu proses penyadaran pada setiap elemen masyarakat informasi, agar segala aktifitasnya di dunia maya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.695
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |