ANALISIS TERHADAP HAK CIPTA KONTEN INFORMASI ELEKTRONIK PADA SITUS INFORMASI

Authors

  • Hendra Djaja Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Raya Dieng No. 62-64 Malang

DOI:

https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.695

Keywords:

Hak Cipta, Konten Informasi Elektronik, Situs Informas

Abstract

Making use of information technology in internet had been found in all sectors of society life. Any information access was “unlimited” available in the ‘illusion” world. Website and electronic contentin website werethe”properties” owned by anyone as the legislation, so they would get law protection. Law protection aspect meant was the protection toward the domain nameregulatedby the law no 11 year 2008 about information and electronic transaction, law aspect of brand protection, especiallythe law aspect of copyright in the law no 19 year 2002 about copyright. Website and content in it were the copyright protection object namely typographical arrangement or “book cover” in illusion world, whereas the content was the same as the book content in any information. Copyright violation in website referred to the international legal institution note. The numbers were many with various motives and modus. To decrease the violations, it did not only depend on the regulation of norm law but it also needed the process of realization in every information society element so that all activities in illusion world did not inflict loss someone and others.

 

Pemanfaatan teknologi informasi di media internet, telah merambah segala sektor kehidupan masyarakat. Akses informasi informasi apa saja seolah tersedia “tanpa batas” di dunia maya. Situs informasi (website) berserta konten elektronik (content) di dalam situs informasi, merupakan “properties” yang dimiliki siapa saja sesuai perundang-undangan, sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Aspek perlindungan hukum yang dimaksud antara lain perlindungan terhadap Nama domain (domain name) diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, aspek hukum perlindungan merek, khususnya aspek hukum perlindungan hak cipta dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Situs informasi dan konten yang ada di dalamnya merupakan obyek perlindungan hak cipta yaitu “Tata Letak Perwajahan” (typographical arrangement) atau “Sampul Buku” di dunia maya, sedangkan kontennya disamakan sebagai isi buku dengan berbagai informasi.Pelanggaran hak cipta pada situs informasi jika merujuk pada catatan lembaga resmi internasional, jumlahnya luar biasa banyak dengan berbagai motif dan modus. Untuk mengurangi pelanggaran tersebut, tidak bisa hanya bergantung pada ketentuan hukum normatif saja tetapi perlu proses “penyadaran” pada setiap elemen masyarakat informasi, agar segala aktifitasnya di dunia maya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Downloads