ANALISIS TENTANG PENGATURAN OLEH PEMERINTAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA HUKUM INDONESIA
Abstract
Dalam Negara modern dewasa ini yang dikenal dengan Welfare State atau Negara Kesejahteraan, kewajibanpemerintahan cukup berat dan luas karena juga harus dapat menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Bertitiktolak dari Negara Kesejahteraan tersebut, pemerintahan diberikan kebebasan untuk dapat bertindak atasinisiatifnya sendiri dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada pada warga masyarakat demikepentingan umum. Dalam hal ini pemerintah diberi keleluasaan untuk membentuk berbagai peraturan secaramandiri berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Penekanan pada kekuasaan legislativeyang dikaitkan dengan fungsi parlemen itu, praktis hanya bersifat proforma. Hal ini disebabkan olehkenyataan bahwa memang fihak pemerintahlah yang sesungguhnya paling banyak mengetahui mengenaikebutuhan untuk membuat berbagai peraturan perundang-undangan, karena birokrasi pemerintah palingbanyak menguasai informasi dan expertise yang diperlukan untuk itu.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.698
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |