TEORI KONFLIK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.701Keywords:
Akomodasi dan keadilan, Mekanisme Ketatanegaraan Indonesia, Teori KonflikAbstract
Conflict theory was not merely understood in social event which finally made physical clash. Conflict theory meant the appearance of friction in government structure dimension which had to be managed well, or in other words it was realized based on the social parameter and the right law. Thus the theory of conflict was needed to solve the problems of politic – law governmental structure, in this case was NKRI. The central issue proposed was clear namely about the existence of the power and/or the authority which faced the position, in this case was the elements in a society. The social fact was that power as the control source could make conflict inter institution. Thus, a change had to be accommodated and managed, so it would get legitimacy from the power or the authority. In this dimension, law as the breaking agent of the conflict between the authority and the position was the ultimum remidium to break the social conflict in a society. The function of the law as the social integration agent mechanism showed the figure in social fact which had the conflict. In the institution of Indonesian governmental structure, constitution court and the other institutions, especially in judicature one was the front guard which watched law enforcement. It could be administratively understood as the reflection of the authority that was breaking the social conflict which needed a fair solution. The fair solution became the basic of eternal conflict management.
Teori konflik dimaknai tidak semata dalam peristiwa sosial yang berujung kepada benturan secara fisik. Teori konflik bermakna munculnya friksi dalam dimensi ketatanegaraan yang harus dikelola secara benar, dalam arti terkonsep dan terrealisasikan berdasarkan parameter sosial dan hukum yang tepat. Dengan demikian teori konflik diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah politik hukum ketatanegaraan, dalam hal ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwasanya issu sentral yang dikemukakan adalah jelas yaitu menyangkut ekistensi dari kekuasaan dan / atau wewenang berhadapan dengan posisi, dalam kaitan ini adalah elemen dalam masyarakat. Hal yang merupakan fakta sosial, bahwa kekuasaan sebagai sumber pengendalian itu memunculkan konflik antar lembaga. Oleh karena itu perubahan harus diakomodasikan dan dikelola, sehingga mendapatkan legimitasinya dari kekuasaan / wewenang. Pada dimensi ini, hukum sebagai pemutus adanya konflik di antara kekuasaan / wewenang berhadapan dengan posisi, adalah merupakan garda atau benteng terakhir (ultimum remidium) untuk memutus konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai mekanisme pengintegrasi sosial menampakkan sosoknya dalam fakta sosial yang berkonflik itu. Pada kelembagaan ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi beserta institusi yang khususnya di lembaga yudikatif menjadi garda terdepan yang mengawal penegakan hukum. Hal ini secara administratif dapat dipahami sebagai refleksi dari kekuasaan / kewenangannya yaitu dapat melakukan pemutus konflik sosial yang memerlukan penyelesaian secara adil. Penyelesaian secara adil menjadi dasar dari pengelolaan konflik yang bersifat langgeng.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.