PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Setiyono Setiyono Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Raya Dieng No. 62-64 Malang

DOI:

https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1106

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Perlindungan Konsumen, Sistem Pemidanaan

Abstract

Korporasi sebagai subyek tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Untuk mempertanggungjawabkankorporasi dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dapat digunakan doktrin vicariousliability.Sistem sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi dalam tindak pidana perlindungankonsumen hanya pidana denda sebagai pidana tunggal. Sebaiknya sistem sanksi terhadap korporasi dalamtindak pidana perlindungan konsumen ini bersifat kumulatif yang menganut double track system.

Downloads

How to Cite

Setiyono, Setiyono. 2013. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”. Jurnal Cakrawala Hukum 18 (1). https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1106.

Issue

Section

New Section Title Here

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.