Breakthrough of the Positivism Paradigm in Judge's Decisions as a Form of Reflection of Justice Values
DOI:
https://doi.org/10.26905/idjch.v15i2.14495Keywords:
Legal certainty, Supreme Court Positivism.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus Ferdy Sambo melalui lensa pemikiran positivisme, yang menekankan pada fakta dan bukti empiris dalam proses penegakan hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum anggota kepolisian, dugaan motif perencanaan penghilangan nyawa yang kompleks, dan dimana terjadi disparitas penghukuman antara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana mati sedangkan Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi pidana seumur hidup. Penelitian ini menggungakan metode penelitian hukum normatif, yang menekankan studi norma atau doktrin hukum untuk mengungkap interpretasi alternatif dan memberikan wawasan tentang isu tertentu. Penelitian ini menggunakan dua metodologi yang berbeda: pendekatan legislatif, yang berfokus pada norma hukum atau undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang meneliti putusan MA dengan terdakwa Fredy Sambo. Hasil penelitian ini membahas analisis hukum dengan mengeksplorasi implikasi dari pendekatan nilai kepastian hukum dan keadilan dalam konteks kasus yang melibatkan kekuasaan kehakiman. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan dari perspektif positivisme. Melalui pendekatan ini, analisis dilakukan terhadap proses penyidikan, bukti yang diajukan di pengadilan, bagaimana sistem hukum beroperasi dalam menangani kasus ini dan hukuman yang di jatuhkan oleh hakim.
How to cite item: I Gusti Ayu Eviani, Juniardi Windraswara, Jaedin, Alif Abdurrahman, and Galih Puji Mulyono. “Pemikiran Paradigma Positivisme dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023.†Jurnal Cakrawala Hukum 15 no. 2 (2024): 1-19. DOI: 10.26905/idjch.v15i2.2024.
References
Al-Habsy Ahmad, “Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental Dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan Di Negara Republik Indonesia,†Petitum 9, no. 1 (2021): 51–65. DOI: https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.997.
Amin, A., “Analisa Kepastian Hukum Dalam Kasus Sertifikat Ganda Dalam Perspektif Paradigma Rasionalisme Kritis.†VERITAS Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2024). DOI: https://doi.org/10.34005/veritas.v10i1.3342.
Artadi, I., “Hukum : Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan,†Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat 4 (1), 2006, DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.362.
Darma, Y.P., Delmiati, S., and Fahmiron, “Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana di Bawah Sanksi Minimum Kepada Terdakwa Tindak Pidana Pilkada Pada Tahapan Kampanye,†UNES Journal of Swara Justisia 7, 4, Januari 2024. DOI: https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.449.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid/2023 tertanggal 8 Agustus 2023, dengan terdakwa Fredy Sambo. URL: https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Diakses pada tanggal 04 Oktober 2023.
Dwi, N.F., and Adhari, A., “Unsur Direncanakan Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 145 /Pid/2020/PT Tjk†UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10329–37. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2019.
Fardantio, P., and Wibowo, N., “Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penanaman Modal di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,†Unes Law Review, 6 (2), Desember 2023. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Halim, A.,“Teori-Teori Hukum Aliran Positivisme Dan Perkembangan Kritik-Kritiknya,†Jurnal Asy-Syir’ah 42, no. 2 (2009): 396–97.DOI: https://doi.org/10.14421/ajish.v42i2.115.
Handoko, D., "Substansi Undang-undang Hak, Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta,†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 99–122, DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.1.
Hardinanto, A., and Octaviarany V., “Penggunaan Drone Penyerang Dalam Peperangan†Jurnal Progresif 12, no. 1 (2024): 45–55. DOI: https://doi.org/10.14710/jhp.12.1.45-55.
Haryono, "Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)," Jurnal Hukum Progresif, vol. 7, no. 1, pp. 20-39, Apr. 2019.DOI: https://doi.org/10.14710/hp.7.1.20-39.
Hertanto, S., and Gunawan, D. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli,†Unnes Law Journal 6, 4, Juni 2024, DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.
Islamiyati, "Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan," Law, Development and Justice Review, vol. 1, no. 1, pp. 82-96, Nov. 2018. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3574.
Jadidah, F., “Kasus Nenek Minah Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Positivisme,†Iblam Law Review 02 (03) 2022, 129-142. DOI: https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.98.
Jibran, F.A.A., Adhari, A., “Penegakan Kepastian Hukum Dalam Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Berencana Pada Putusan Pengadilan Negeri MARISA 72/PID.B/2019/PN.MAR,†Unes Law Review Vol. 6, No. 4, Juni 2024. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.
Julyano, AYSM., “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,†Jurnal Crepido 1, no. 1 (2019): 13–22, DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324.
Julyano, M., and Sulistyawan, A.Y., “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,†Jurnal Crepido, 01, 01, Juli 2019, 13-22. DOI: 10.14710/crepido.1.1.13-22.
Luis, “Legalitas Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Pada Putusan Pengadilan.†Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 (2021). DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17125.
Pradipta, G., “Ferdy Sambo, Ma Batalkan Hukuman Mati Pembunuh Brigadir Yosua, Apa Reaksi Pemerintah dan Pakar Hukum?†9 Agustus 2023, BCC Indonesia, URL: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66440966, diakses pada tanggal 05 Oktober 2024.
Rahmatullah, I., “Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme).†Adalah: Buletin Hukum & Keadilan Vol 6, No 1 (2022) DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26427.
Roza, D., and, Parlindungan S.G.T., “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia,†Lex Jurnalica, 18 (1), 2021. DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i1.4056.
Shidarta, “Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum: Akar Filosofis,†Jakarta: Genta Publishing. 2019.
Soekanto, S., and Mamudji, S., "Penelitian Hukum Normatif." Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Wijayanta, T., “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga,†Jurnal Dinamika Hukum Vol 14, No 2 (2014). DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.