PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Keterpurukan Negara Indonesia dalam hampir segala bidang kehidupan, pada dasarnya diakibatkan olehkrisis nilai-nilai. Pengabaian nilai-nilai kebajikan dan agama, diganti dengan pengutamaan pencapaiansecara materi seringkali telah membutakan orang dalam menjalani kehidupan. Akibatnya kejahatan berupaperampasan harta orang lain dan Negara menjadi hal biasa yang tidak lagi memalukan. Situasi dan kondisiNegara yang penuh dengan tindak korupsi di berbagai lini baik pemerintahan sipil maupun militer merupakanpekerjaan besar yang harus segera dilakukan dan dituntaskan KPK. Kegagalan KPK dalam menuntaskan danmemberantas korupsi kelas kakap yang dilakukan oleh pengusaha, istana, jajaran menteri maupun merekayang mencalonkan diri dalam bursa Pemilihan Presiden yang baru lalu, tidak dapat diapologi dengan mudanyausia KPK dan terbatasnya sumber daya manusia pendukungnya.
Keywords
Krisis Nilai, Korupsi, Budaya Hukum.
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1107
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |