UPAYA HUKUM KEBERATAN DALAM PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
Abstract
Pelaku usaha terlapor yang tidak menerima putusan KPPU yang berupa tindakan administratif dapatmengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha terlapor dandidaftar sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata. Apabila dikaji dari hukum acara perdatakedudukan KPPU sebagai pihak yang digugat, sehingga pengajuan keberatan seharusnya diajukan diPengadilan Negeri tempat kedudukan hukum KPPU.
Keywords
KPPU, Pelaku Usaha Terlapor
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1114
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |