KEWENANGAN PENGADILAN MILITER UTAMA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PERADILAN MILITER
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Soehino, 1998, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.
Atmosudirdjo, Prajudi., 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Fadlil Sumadi,Ahmad., 2013, Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan,Setara Press, Malang.
Mustofa Suyuthi, Wildan., 2013, Kode Etik Hakim, Kencana PrenadaMedia Group,Jakarta.
Suadi, Amran., 2014, Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1781
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |