KONSTRUKSI PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA LAKI-LAKI ATAS PERBUATAN MENELANTARKAN PEREMPUAN DAN ANAK DI LUAR KAWIN
Abstract
deplorable in society, and of course, bring harm to women and children. But until this moment there is no rule
that can be used to ensure the perpetrator or to force him to account for the act. By not regulating this act the
state would surely let this act continue so that more and more children become victims. Whereas this act is
contrary to the mandate of law no. 35 the year 2014 regarding the amendment to the law no 23 the year 2002 on child
protection.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arif,Barda Nawawi, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Media Group, Jakarta.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet II, Alumni, Bandung.
Hiariej, Edy, 2009. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Erlangga, Jakarta.
Muladi, 2003, Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime, Majalah Media Hukum Vol. 1 No. 3 tanggal 22 Agustus.
Prasetyo, Teguh dan Barkatullah, Abdul Halim, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminilisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Prasetyo, Teguh, 2011, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Jakarta.
Artikel dari Internet
Mamoto, Allene.Minggat Setelah Menghamili Segampang itukah?, www.yayasanembunsurabaya. blogspot.co.id., (diakses pada tanggal 25 Mei 2017).
Anonim, 63-persen-remaja-di-indonesia-melakukan-seks-pranikah, www.kompasiana.com., (diakes pada tanggal 30 Mei 2017).
Hadinata,Welly,Pacarnya Dihamili Tapi Tak Mau Bertanggungjawab, Alasan Pria Ini Bikin Gregetan, www.bangka.tribunnews.com., (diakes pada tanggal 30 Mei 2017).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1792
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |