PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA NON-PRIBUMI UNTUK MEMPEROLEH KEPASTIAN HAK MILIK

Riza Anggun Listya Irawan

Abstract


The ownership of the land ownership in Yogyakarta City is different from other regions because of the implementation of the 1975 DIY Regional Head Instruction on Uniform Policy of Land Rights Provision to a NonIndigenous Indonesian Citizen. As a result Citizens of Chinese descendants residing in the city of Yogyakarta cannot have ownership rights to the land and it is contrary to the principle of nationality in the UUPA which asserts that all citizens can have ownership rights to land in Indonesia without discriminating one’s race or ethnicity. The research method used is empirical juridical research. The dominant factor underlying the difficulties of Chinese citizenship to own property rights to land is caused by the factor of Legal Culture in Yogyakarta City. Prohibition of granting property rights to land for Chinese Citizens resulted in impediments in the implementation of rights and obligations to be performed. Regulations that allow citizens of Chinese descent to be able to own land rights in Yogyakarta City but with restrictions such as the area of land that can be purchased.

Keywords


Legal Protection, Indonesian citizens non-natives, Land Ownership.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Ahmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Hartono, Siti Soemarti, 1986, Mr. C. Asser Penuntun dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda: Bagian Umum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Hutagalung, Arie Sukanti, 2012, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Pustaka Larasan, Jakarta.

Kamelo, Tan, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Bandung.

Muliawan, 2009, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, Cerdas Pustaka, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rasjidi, Lili, dan Putra, I.B Wysa, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung.

Sahat, 2007, Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bandung.

Setiawati, Nur Aini, 2011, Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat, STPN Press, Sleman Yogyakarta.

Sitorus, Oloan dan Sierrad, Zaki, 2006, Hukum Agraria di Indonesia - Konsep Dasar dan Implementasi, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sunarso, Siswantoro, 2010, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Artikel Ilmiah/ Karya Ilmiah

Hendras Budi Paningkat, 2008, Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 Pada Pemberian Hak Atas Tanah Bagi WNI Keturunan Tionghooa di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2013, Rekomendasi Terkait Dengan Diskriminasi Hak Atas Tanah Warga Keturunan Tionghoa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta.

Widhiana Hestining Puri, 2013, Kontekstualitas Affirmative Action dalam Kebijakan Pertanahan di Yogyakarta, Yogyakarta: Bhumi Jurnal Ilmiah Pertanahan PPPM-STPN.

Ariesta Budi Rahayu, 2014, Mengulik Siasat Kepemilikan Tanah Berstatus Hak Milik Bagi Warga Keturunan China di Yogyakarta Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY PA VIII No.K.898/I/A/1975, Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada,

Yogyakarta.

Hasbi Ash Siddiqy Vad’aq, 2015, Larangan Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Non Pribumi untuk Keturunan Arab di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY PA VIII No.K.898/I/A/1975, Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.




DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v7i2.1915

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
[email protected]
Phone (0341) 580161
Free Round Icons Png Png Transparent Images - PikPng
Faks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.