PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA NON-PRIBUMI UNTUK MEMPEROLEH KEPASTIAN HAK MILIK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Ahmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Hartono, Siti Soemarti, 1986, Mr. C. Asser Penuntun dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda: Bagian Umum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Hutagalung, Arie Sukanti, 2012, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Pustaka Larasan, Jakarta.
Kamelo, Tan, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Bandung.
Muliawan, 2009, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, Cerdas Pustaka, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rasjidi, Lili, dan Putra, I.B Wysa, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung.
Sahat, 2007, Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bandung.
Setiawati, Nur Aini, 2011, Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat, STPN Press, Sleman Yogyakarta.
Sitorus, Oloan dan Sierrad, Zaki, 2006, Hukum Agraria di Indonesia - Konsep Dasar dan Implementasi, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.
Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sunarso, Siswantoro, 2010, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Artikel Ilmiah/ Karya Ilmiah
Hendras Budi Paningkat, 2008, Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 Pada Pemberian Hak Atas Tanah Bagi WNI Keturunan Tionghooa di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2013, Rekomendasi Terkait Dengan Diskriminasi Hak Atas Tanah Warga Keturunan Tionghoa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta.
Widhiana Hestining Puri, 2013, Kontekstualitas Affirmative Action dalam Kebijakan Pertanahan di Yogyakarta, Yogyakarta: Bhumi Jurnal Ilmiah Pertanahan PPPM-STPN.
Ariesta Budi Rahayu, 2014, Mengulik Siasat Kepemilikan Tanah Berstatus Hak Milik Bagi Warga Keturunan China di Yogyakarta Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY PA VIII No.K.898/I/A/1975, Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta.
Hasbi Ash Siddiqy Vad’aq, 2015, Larangan Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Non Pribumi untuk Keturunan Arab di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY PA VIII No.K.898/I/A/1975, Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v7i2.1915
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |