Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Memperoleh Akta Kelahiran

Anak Agung Ketut Sukranatha, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

Abstract


Children’s problems lately are very complex. Many cases occur in the community that ignore the fulfillment of children’s rights. One is the lack of fulfillment of children’s rights on birth certificates. In connection with this matter, it is important to do research to find out 2 (two) things, namely; first, to find out about children’s rights in obtaining birth certificates to Balinese indigenous people. Second, to find out whether a child can get a birth certificate if the birth registration goes beyond the deadline. In accordance with the research objectives, the research method used is
a normative research method with a statue approach. The results of this study are legal protection of children’s rights in obtaining birth certificates in the community has been regulated starting from the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Law of the Republic of Indonesia Number 23 The year 2006 was amended by the Republic of Indonesia Law Number 24 of 2013 concerning the Implementation of Population, Badung Regency Regional Regulation Number 10 of 2010 which was amended by Badung District Regulation Number 9 of 2016 concerning Amendment to Badung Regency Regional Regulation Number 10 of 2010 concerning Implementation Population Administration, Regional Regulation of Denpasar City Number 5 of 2014. Birth Registration that exceeds the fixed time limit can be done by requesting approval from the Head of the Population and Civil Registration Office. The advice can be given 1) socialization is needed regarding the procedures for registering births including procedures for registering online and needing to improve services by the Regional Government. For the community, the need for public awareness of the importance of having a birth certificate as a manifestation of children’s rights in obtaining a birth certificate.

How to cite item: Sukranatha, A., & Ari Atu Dewi, A. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Memperoleh Akta Kelahiran. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 1-10. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2160


Keywords


Legal protection, Rights of the Child, Birth Certificate.

Full Text:

PDF

References


Ahsinim, Adzkar. 2016. Anak Sebagai Korban Paling awal dan Paling Rentan Karena Tindakan Diskriminatif Yayasan Pemantau Hak Anak: Children”s Human Rights Foundation.Jakarta. diakses tanggal 17 Mei 2016.

Asnawi, Habib Shulton. 2013. Politik Hukum Puusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah: Upaya Membongkar Positivisme Hukum Menuju Perlindungan HAM. Jakarta. Jurnal Konstitusi, Vol. 10, Nomor 2, Juni 2013.

Emi, Daly. 1999. Kajian Implementasi Peraturan Perundangundangan dalam Hal Pembuatan Akta Kelahiran. (laporan Penelitian Depok).

Fakih, Mansour. 1996. Analisis gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Gosita, Arif. 1985. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta. Akademika Pressindo.

Hayati, Nur. 2014. Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (pedofilia). Jurnal Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol. 14. No.1 April 2014.

Islahuddin. 2017. Meski Gratis, 18 persen penduduk tanpa akta kelahiran.” https://beritagar.id. publish Kamis, 28 September 2017.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI. 2002. Analisis Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta. Liberty.

Mufidah Ch. at.al. 2006. Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan, Panduan Pemula untuk Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Malang. Pilar Media.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Darah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Putusan Makamah Konstitusi Nomor Nomor 18 /PUUXI/2013.

Reisdian, Rangga, at.al. 2013. Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (Studi pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang). Malang. Jurnal

Administrasi Publik (JAP), Vol. 1. No.16.

Soekanto, Soerjono. at.al. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke – 11. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Susilowati, Diah. 2006. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta. Jurnal Konstitusi, Volume 3 Nomor 2, Mei 2006.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2160

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
See the source image@jurnalcakrawalahukum
See related image detail@Jcakrawalahukum
[email protected]
Phone (0341) 580161
Free Round Icons Png Png Transparent Images - PikPng
Faks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.