PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI JASA GATEKEEPER DI INDONESIA
Abstract
Gatekeeper pada dasarnya merupakan profesi luhur dan mempunyai Kode Etik (Code of Conduct)-nya masingmasing. Golongan itu tidak begitu banyak jumlahnya (ada ke-elitannya), karenanya dapat disebut sebagai kejahatan di lingkungan profesi, dan penjahatnya dinamakan profesional fringe violator. Penyebutan istilah Gatekeeper tersebut, adalah ditujukan kepada para profesional, yang meliputi lawyers, accountants, dan auditors, yang terlibat dalam membantu clients dalam transaksi keuangan,baik nasional maupun internasional serta transaksi bisnis lainnya untuk tujuan jahat, yaitu pencucian uang hasil kejahatan. Di Indonesia, upaya pencegahan terhadap para professional agar terhindar atau tidak dijadikan sarana untuk melakukan pencucian uang, telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. namun demikian ketika dalam pembahasan di DPR-RI, ketentuan tersebut telah dihilangkan. Hal itu merupakan salah satu kelemahan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena tidak ada kewajiban untuk melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Kelemahan inisangat potensial dimanfaatkan oleh para pemilik harta haram untuk dicucikan di suatu Negara yang lemah dalam pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.687
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |