FUNGSI KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Bahwasanya tujuan dari kinerja kejaksaan adalah untuk memenuhi rasa keadilan, maka sesuai dengan kodrat alamiah manusia. Dalam hal ini, manusia mempunyai pikiran, dan perasaan yang bila dikombinasikan akan menjadi kehendak, yang menjadi motif dari sikap tindak (mewujudkan keadilan). Demikian, kiranya perlu dipertegas dalam Undang-Undang tentang kinerja kejaksaan tentang kewajiban mewakili pemerintah demi kepentingan umum dengan ranah lain, yang termasuk urusan privat (perdata). Hal ini akan menjadi dasar yang kuat bahwa posisi kejaksaan mewakili Negara atau peemrintah dalam semua aspek hukum. Jaks sebagai kuasa pemerintah hendaknya tidak dilibatkan di dalam mewakili pemerintah dalam tindakan atau urusan pemerintahan yang bersifat in action, seperti melakukan penarikan pajak, melakukan upaya pemaksaan dalam eksekusi dan lain-lain yang bukan menjadi kewenangan kejaksaan. Akan lebih konstruktif kiranya, manakala fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa pemerintah dalam tata usaha negara dibatasi, tidak seluruh aspek ketatausahaan akan tetapi hanya sebatas penyelesaian sengketa di pengadilan atau badan abitrase yang merepresentasikan kejaksaan sebagaiw akil pemerintah atau negara. Untuk itu kewenangan jaksa untuk mewakili pejabat kiranya juga diperlukan penegasan, khususnya yang terkait dengan keputusan pemerintah yang isinya merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam batasan yang bagaimana beserta dengan batasan eselonisasi pejabat pemerintah yang mana. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada keterwakilan jaksa sesuai dengan kedudukannya.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.689
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |