FUNGSI KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Rusdianto Rusdianto

Abstract


The purpose of attorney job performance is to fulfill the justice as the human natural character. In this case, human beings have thought and feeling that can be combined to be a wish that can be a motive of an action (realizing justice). Thus, it needs to be clarified in regulation about job performance of attorney, about the obligation in representing government for the sake of public interest toward another domain that includes private business (civil). It can be the strong principal that the attorney position represents state or government in all law aspects. A public prosecutor as the government power should not be involved in representing government, in government affair that is in action, like in taxation, insisting effort in execution, or other actions that are not the attorney authority. It can be more constructive if the function of state lawyer public prosecutor as the government power in the state structure is limited; not all state structure aspects, but limited only the lawsuit solution in a court or arbitration committee that represents attorney as the state or government representative. For that reason, the public prosecutor authority to represent the official needs to be confirmed, especially those which relate to the government decree that the content is the government policy implementation in the limit of government official echelon. It is done to give an assurance to the public prosecutor to be appropriate to his position.

Bahwasanya tujuan dari kinerja kejaksaan adalah untuk memenuhi rasa keadilan, maka sesuai dengan kodrat alamiah manusia. Dalam hal ini, manusia mempunyai pikiran, dan perasaan yang bila dikombinasikan akan menjadi kehendak, yang menjadi motif dari sikap tindak (mewujudkan keadilan). Demikian, kiranya perlu dipertegas dalam Undang-Undang tentang kinerja kejaksaan tentang kewajiban mewakili pemerintah demi kepentingan umum dengan ranah lain, yang termasuk urusan privat (perdata). Hal ini akan menjadi dasar yang kuat bahwa posisi kejaksaan mewakili Negara atau peemrintah dalam semua aspek hukum. Jaks sebagai kuasa pemerintah hendaknya tidak dilibatkan di dalam mewakili pemerintah dalam tindakan atau urusan pemerintahan yang bersifat in action, seperti melakukan penarikan pajak, melakukan upaya pemaksaan dalam eksekusi dan lain-lain yang bukan menjadi kewenangan kejaksaan. Akan lebih konstruktif kiranya, manakala fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa pemerintah dalam tata usaha negara dibatasi, tidak seluruh aspek ketatausahaan akan tetapi hanya sebatas penyelesaian sengketa di pengadilan atau badan abitrase yang merepresentasikan kejaksaan sebagaiw akil pemerintah atau negara. Untuk itu kewenangan jaksa untuk mewakili pejabat kiranya juga diperlukan penegasan, khususnya yang terkait dengan keputusan pemerintah yang isinya merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam batasan yang bagaimana beserta dengan batasan eselonisasi pejabat pemerintah yang mana. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada keterwakilan jaksa sesuai dengan kedudukannya.


Keywords


Kejaksaan, Pengacara Negara, Penegakan Hukum

Full Text:

pdf


DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.689

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Publisher: 
Faculty of Law - University of Merdeka Malang
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64
Malang City, East Java, Indonesia, 65146.

  

Other Link 

Follow Us
Instagram@jurnalcakrawalahukum
X@Jcakrawalahukum
[email protected]
Phone (0341) 580161
Faxs
Faks (0341) 588395
View JCH Visitors
web statistics

Jurnal Cakrawala Hukum Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.