PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI
Abstract
Perdamaian merupakan salah satu sarana untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berselisih tanpa mengandalkan hasil menang atau kalah. Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang perdamaian diatur dalam ketentuan pasal 130 HIR dan pasal 145 RBG, yang diberdayakan dan diefektifkan melalui SEMA nomor 1 tahun 2002. Pada tanggal 11 September 2003 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 2 tahun 2003. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2008 PERMA nomor 2 tahun 2003 direvisi oleh PERMA nomor 1 tahun 2008 yang sampai saat ini berlaku. Keadaan berbeda yang terjadi di Jepang, yaitu masyarakatnya lebih banyak memilih mengajukan permohonan untuk didamaikan oleh pengadilan dan bukan mengajukan gugatan yang pada umumnya berhasil yaitu yang dikenal dengan istilah wakai. Wakai merupakan mekanisme penyelesaian sengketa ala Jepang dengan bantuan seorang penengah. Dalam hal ini kesepakatan antara para pihak yang bersengketa merupakan hal yang mutlak dan harus dicapai sebaikbaiknya dengan menghargai otonomi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan aturan hukum antara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.691
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |