PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Abstract
Secara tradisional masalah lingkungan hidup sudah ada semenjak manusia ada. Menurut Hukum adat manusia harus selalu memelihara hubungan yang serasi, selaras antara hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam lingkungannya, dan antara manusia dengan Tuhannya. Sebelum tahun 1982, peraturan peraturan yang mengatur lingkungan hidup masih belum tersistematisasi, setelah tahun 1982 dengan dikeluarkannya undang undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup (UULH Tahun 1982, kemudian diganti dengan U U No 23 Tahun 1997 (U U L H 1997). Selanjutnya karena pengaruh global dilakukan penggantian lagi dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walaupun sudah dua kali UU Lingkungan Hidup dilakukan pergantian, tetapi masih saja undang-undang itu selalu ketinggalan dari faktanya. Faktor dominan yang memicu terganggunya kesimbangan lingkungan hidup di Indonesia tersebut adalah sekitar masalah kependudukan yang belum tuntas penanganannya.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.696
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |