HAKIM AGUNG SEBAGAI AGENT OF CHANGE MENUJU LAW AND LEGAL REFORM
Abstract
Mahkamah Agung sebagai lembaga negara dalam sistem kekuasaan negara adalah penjaga kekuasaan legislatif. Kinerjanya dalam penegakan hukum harus senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan hukum masyarakat. Di sini keadilan ditegakkan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Kelembagaan Mahkamah Agung diisi oleh person, yaitu Hakim Agung. Hakim Agung sebagai wakil Tuhan di muka bumi, harus senantiasa menggali dan mengakomodasikan nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam menegakkan hukum dan keadilan, disadari adalah merupakan upaya simultan dan terus berkelanjutan, dengan mengintegrasikan berbagai komponen. Puncaknya adalah Mahkamah Agung, dengan Hakim Agung sebagai penegak konkretnya. Berbagai komponen dalam penegakan hukum harus berintegrasi dalam mewujudkan tujuan hukum, yang berproses bersama ruang dan waktu. Ruang yang memberikan kesempatan terhadap terjadinya perbuatan hukum, baik yang sesuai maupun yang melanggar hukum. Waktu yang terus berproses, memberikan kesempatan kepada orang untuk berkreativitas dan berinovasi. Pada perspektif lain, integrasi itu tidak semata dalam maknanya untuk membangun kekuatan, khususnya melawan pelanggaran hukum. Upaya yang harus terus dilakukan adalah terus memperbaharui sumber daya hukum (legal source), sehingga komponen dalam upaya mewujudkan tujuan hukum itu terus menerus diperbaharui. Tidak semata dalam maknanya sebagai semangat dengan segala implikasinya. Lebih dari hal di atas, perbaharuan yang bersifat up to date harus terus menerus dilaksanakan. Hal ini menjadi semacam tuntutan yang harus dipenuhi di sepanjang waktu. Tak ada kata selesai, dan tidak ada istilah final. Proses adalah bentuk dari finalisasi itu sendiri.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.697
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |