KONSEKWENSI PRESIDEN TANPA DUKUNGAN MAYORITAS DI PARLEMEN
Abstract
Setiap terpilihnya Presiden dan/atau Wakil Presiden baru, pikiran yang mencuat pertama kali biasanya adalah bagaimana pemerintahan yang akan dibentuk tersebut memperoleh dukungan dari parlemen (DPR). Hal ini wajar, baik sistem pemerintahan presidensiil apalagi parlementer harus melibatkan lembaga perwakilan rakyat sebagai wujud pemerintahan yang demokratis dan sekaligus implementasi indirect democracy system. Dalam konteks hubungan kewenangan antara Presiden dengan DPR berdasarkan UUD 1945, kadang menjadi ganjalan ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak didukung mayoritas anggota DPR. Hal tersebut bisa saja menimbulkan kegalauan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara, karena tidak adanya dukungan terhadap program kerja yang telah dicanangkan, bahkan kekhawatiran yang berlebih bisa saja dilakukan impeachment. Namun demikian, dengan berlakunya UUD 1945 saat ini yang memberikan kedudukan kuat kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai konsekwensi diterapkannya sistem pemerintahan presidensiil, maka kekhawatiran itu tidak perlu terjadi.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.700
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |