TEORI KONFLIK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Abstract
Teori konflik dimaknai tidak semata dalam peristiwa sosial yang berujung kepada benturan secara fisik. Teori konflik bermakna munculnya friksi dalam dimensi ketatanegaraan yang harus dikelola secara benar, dalam arti terkonsep dan terrealisasikan berdasarkan parameter sosial dan hukum yang tepat. Dengan demikian teori konflik diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah politik hukum ketatanegaraan, dalam hal ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwasanya issu sentral yang dikemukakan adalah jelas yaitu menyangkut ekistensi dari kekuasaan dan / atau wewenang berhadapan dengan posisi, dalam kaitan ini adalah elemen dalam masyarakat. Hal yang merupakan fakta sosial, bahwa kekuasaan sebagai sumber pengendalian itu memunculkan konflik antar lembaga. Oleh karena itu perubahan harus diakomodasikan dan dikelola, sehingga mendapatkan legimitasinya dari kekuasaan / wewenang. Pada dimensi ini, hukum sebagai pemutus adanya konflik di antara kekuasaan / wewenang berhadapan dengan posisi, adalah merupakan garda atau benteng terakhir (ultimum remidium) untuk memutus konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai mekanisme pengintegrasi sosial menampakkan sosoknya dalam fakta sosial yang berkonflik itu. Pada kelembagaan ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi beserta institusi yang khususnya di lembaga yudikatif menjadi garda terdepan yang mengawal penegakan hukum. Hal ini secara administratif dapat dipahami sebagai refleksi dari kekuasaan / kewenangannya yaitu dapat melakukan pemutus konflik sosial yang memerlukan penyelesaian secara adil. Penyelesaian secara adil menjadi dasar dari pengelolaan konflik yang bersifat langgeng.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.701
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |