PURIFIKASI KINERJA ADVOKAT MENGAKOMODASIKAN NILAI KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Purifikasi adalah sebuah proses pemurnian kembali. Proses ini tentunya bertujuan untuk memperbaiki suatu keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya atau berjalan dengan baik kembali. Suatu proses purifikasi haruslah dilakukan secara hati-hati dan terstruktur, dengan menanamkan kesadaran melalui hati nurani dan bukan melalui proses pemaksaan kehendak. Purifikasi merupakan sistem yang bekerja secara otomatis. begitu juga pada purifikasi nilai-nilai keadilan, setiap individu yang memiliki kesadaran di dalam hati nuraninya tentang idealisme nilai-nilai keadilan, maka melalui kesadarannya itulah purifikasi nilai-nilai keadilan akan berjalan dengan baik. Sebaliknya apabila proses purifikasi dijalankan tanpa adanya kesadaran dan berdasarkan pemaksaan kehendak belaka maka tidak akan berjalan dengan baik. Seorang advokat, adalah salah satu komponen penegak hukum di Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Advokat dalam menjalankan profesinya berhubungan langsung dengan warga masyarakat seharusnya dapat menjadi contoh sosok seorang penegak hukum yang berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan tanpa memandang status sosial, agama, suku dan golongan.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.702
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |