PERSPEKTIF HISTORIS DAN PERBANDINGAN PENGATURAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstract
Bahwa di dalam kehidupannya manusia tidak bisa lepas dari alam, oleh karenanya sudah sejak dahulu, manusia mengatur kehidupannya dengan alam. Di Indonesia masyarakat adat telah memperlakukan alam dengan baik, hal ini terbukti, dalam kehidupannya manusia harus selalu memelihara keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara manusia dengan alam, di luar negeri bahkan sudah ada pada zaman Hamurabi, yaitu peraturan tentang rumah. Dalam hal ini, orang membangun rumah harus hati hati, agar kalau roboh tidak menimpa orang lain.Secara formal, utuh, menyeluruh hukum lingkungan untuk pertama kalinya diatur dalam undang undang pokok lingkunganhidup tahun 1982. Dengan dikeluarkannya undang undang pokok pengelolalan lingkungan hidup, yaitu Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982. UULH Tahun 1982 merupakan sumber hukum formal yang pertama dalam kontek hukum lingkungan modern di Indonesia. Di dalam perjalanannya, UULH Tahun 1982 perlu disempurnakan. Untuk itu pada tanggal 19 September 1997 Pemerintah mengundangkan UU Nomor 23 Tahun 1997. Sehubungan dengan hal di atas, UU yang baru ini, juga mengalami nasib yang sama, setelah berlaku kurang lebih 12 Tahun UU ini juga digantikan dengan UU yang baru, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sampai sekarang di Indonesia masih berlaku UUPPLH ini.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.686
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |