PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI NASABAH BANK BERDASARKAN PERJANJIAN MERCHANT
Abstract
Perlindungan hukum menjadi elemen mendasar dalam hubungan hukum yang berdimensi keadilan. Tanpa perlindungan hukum, hubungan hukum diwarnai ketimpangan yang akan menimbulkan pertentangan antar pihak. Pada dimensi filsafat, perlindungan hukum itu menyangkut tiga aspek. Dimensi dimaksud adalah ontologi, epistimologi, dan aksiologi. Ontologi berkontemplasi tentang hakekat atau makna sesuatu. Epistimologi berkontemplasi tentang cara atau metode mencapai sesuatu, dan aksiologi mengelaborasi manfaat atau kegunaan sesuatu hal. Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diakomodasikan oleh hukum, ditujukan kepada perlindungan terhadap kepentingan tertentu dalam hubungan hukum. Teknisnya adalah dengan cara menjadikan kepentingan yang perlu dilindungi tersebut ke dalam sebuah hak hukum. Pada hubungan hukum berupa pembayaran transaksi bisnis dengan kartu kredit, melibatkan tiga pihak, yaitu issuing bank (bank yang mengeluarkan kartu), card holder (pemegang kartu) dan merchant (tempat-tempat yang mau menerima pembayaran dengan kartu kredit). Antara ketiga pihak tersebut mempunyai hubungan hukum yang berbeda. Para pihak tersebut terutama pemegang kartu kredit harus dilindungi secara hukum sehingga tidak mengalami kerugian ketika bertransaksi dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit.
Keywords
Full Text:
pdfDOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v5i2.699
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Cakrawala Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Cakrawala Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |