KONSISTENSI PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1111Keywords:
Sistem Pemerintahan Daerah, Hubungan Struktur Pemerintahan.Abstract
DPRD merupakan organ daerah yang memegang kendali utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,sementara DPD dan kepala daerah berada dalam kendali dan ditempat sebagai pelaksana terhadap kebijakanDPRD. Keadaan semacam ini di samping tidak terlepas dari sistem pemerintahan parlementer yang melandasipenyelenggaraan pemerintahan daerah saat itu, juga posisi kepala daerah murni ditempatkan sebagai alatdaerah, bukan merangkap sebagai alat Pemerintah Pusat. Dominasi negara (Pemerintah Pusat) dalampendistribusian kekuasaan politik dan ekonomi yang selama ini menjadi ciri rezim Orde Baru, yang dalamprakteknya didukung dengan sistem sentralisasi kekuasaan, dianggap sebagai penyebab utama dari krisismultidimensional. Kegagalan Orde Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk pemerintahandaerah yang jauh dari prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas publik, mendorong reformasi tatapemerintahan (governance) menjadi agenda kebijakan yang tak terhindarkan. Dalam hubungannya denganpihak eksekutif, tugas serta wewenang DPRA dan DPRK dilaksanakan melalui fungsi-fungsinya, yaitu:fungsi legislasi, membentuk Qanun yang dibahas dengan kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota)untuk mendapatkan persetujuan bersama. Sedangkan fungsi anggaran, DPRA dan DPRK berwenang untukmembahas, menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja (daerah) Aceh atau APBA di tingkatprovinsi, dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (daerah) kabupaten/kota atau APBK di tingkatkabupaten/kota yang disusun dan diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan bersama.Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.